Situs Porno Menenggelamkan UU ITE

Minggu lalu saya ditelepon petugas layanan pelanggan kartu kredit sebuah bank internasional yang saya langgani. Dia menginformasikan bahwa mulai April ini tagihan kartu kredit saya akan dikirim via email, bukan laporan tercetak yang dikirim ke alamat tagihan.

Petugas itu juga meyakinkan, kendati dikirim via surat elektronik, bank tersebut memastikan keamanannya dari pelbagai kemungkinan kejahatan di dunia maya.

Wah, kemajuan nih, pikir saya. Biasanya, kalau tagihan itu dikirim ke rumah, acapkali terlambat, dan sering kali terselip di tumpukan koran atau kertas yang menggunung di rumah. Dengan menggunakan email, sudah pasti tagihan bisa langsung ke penerima/pemilik kartu kredit, dan lebih cepat tentunya.

Inilah salah satu dampak positif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengiriman dokumen elektronik — salah satunya tagihan kartu kredit via email — sudah dianggap dokumen yang sah.

Setelah disahkan DPR dua pekan lalu, UUITE memicu kontroversi. Meski positif, UU ITE seakan tenggelam di antara berita-berita pemblokiran sejumlah situs yang memuat film Fitna dan gambar porno.

Gara-ga si Fitna dan situs porno pula, aspek penting RUU ITE — seakan lenyap begitu saja, tak bergema. Malahan masyarakat ICT justru sibuk dengan urusan blokir-memblokir situs-situs yang diidentifikasikan sebagai tempat penyebaran Fitna dan pornografi. Walah …

Sebetulnya bukan salah undang-undang kalau sampai kalah ngetop dibanding isu pinggirannya. Karena apapun tentang pornografi, pronoaksi, dan hal-hal yang bersifat negatif, tanpa publikasi pun pasti akan dicari orang. Apalagi, kini ia ditayangkan, berulang-ulang, bahkan pesan itu disampaikan oleh Menkominfo. Jadi, tak mengherankan, jika kemudian pesan itu menjadi outstanding ketimbang UUITE.

Ibarat sebuah lagu, apakah ia bakal meledak di pasaran atau tidak, juga sangat tergantung siapa yang menyanyikannya. Begitu pula dalam komunikasi. Sebuah pesan akan menjadi sangat bernilai karena siapa yang membawakan pesan tersebut sehingga tak mengherankan pula bisa sebagian masyarakat berpresepsi bahwa UU ITE sebatas untuk pemblokiran situs porno.

UU ITE sejatinya lebih dari itu. Substansinya melingkupi seluruh transaksi berbasis elektronik seperti komputer serta jaringan dan memiliki kekuatan hukum. Kehadirannya sudah ditunggu-tunggu banyak pihak, baik dunia bisnis, pemerintahan, hukum dan peradilan, dan lainnya.

Beberapa bulan lalu, saat ada acara dialog antara bank pemerintah dengan sebuah perusahaan telekomunikasi yang baru saja merilis layanan e-transaction terlontar sebuah kekhawatiran, seperti yang diungkapkan pihak bank yang bekerja sama dengan operator telekomunikasi tersebut.

“Perbankan adalah industri yang sudah mapan, segala aturan dan perundangannya jelas. Sementara telekomunikasi adalah industri yang baru tumbuh dan belum ditunjang pelbagai aturan yang mendukung pertumbuhan layanannya,” ungkap salah satu petinggi bank nasional ini.

Ungkapan tersebut sangatlah wajar, karena kala itu transaksi elektronik melalui layanan telekomunikasi belumlah ditunjang dasar hukum yang jelas. Nah, dengan hadirnya UU ITE ini, dunia usaha yang ingin melakukan transaksi elektronik akan merasa nyaman dan aman, walaupun saat ini masih dibatasi di level micro payment, nilainya kurang dari Rp 1 juta.

Masyarakat luas tampaknya memang belum memahami betul apa isi UUITE ini dan bagaimana nanti aplikasinya di dalam interaksi elektronik di negara ini. Inilah yang lebih mendesak dan menjadi prioritas untuk disosialisasikan. Tidak cuma oleh pihak pemerintah sebagai pemilik kebijakan, tapi semua pihak termasuk masyarakat ICT, dan kalangan blogger. Bukankah ada pepatah “tak kenal tak sayang”?

Sebagai salah satu pelaku di industri ICT, kita mesti mulai mengenal, memahami manfaat, dan hidup di dalamnya. Acapkali hidup dalam aturan itu asyik juga lho. Betul nggak?

1 Response

  1. 29 April 2008 at 11:14 am

    setuju untuk pemblokiran situs porno, tidak setuju untuk pemblokiran youtube, myspace, multiply, dan lain lain. memang ada content yang kurang baik di situs situs yang saya sebutkan belakangan, tapi juga ada content yang berguna di situs situs tadi. bahkan di multiply banyak ibu ibu rumah tangga yang memulai bisnisnya disana. di myspace banyak pemusik yang berharap keuntungan dan peruntungan disana.

Leave A Reply

* All fields are required