Kemana raibnya hak nasabah bank? (bag 2)

Rahasia Bank

Sejatinya, sebagai pengguna jasa bank, atau disebut   nasabah bank, kita dilindungi  UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan (yang kemudian disempurnakan melalui Keppres RI no 16 tahun 2004).  Coba kita lihat isi Undang-Undang  ini. 

Sebagai landasan, dalam pasal 1 ayat 28 disebutkan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Secara awam,  bisa disimpulkan bahwa ayat ini menjelaskan tentang data jati diri nasabah dan traksasi keuangannya di bank tersebut.

Dalam ketentuan di UU ini juga disebutkan siapa saja yang disebut pimpinan bank dan pihak afiliasi. Pasal 21: Pimpinan Bank Indonesia adalah pimpinan  bagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku. Pasal 22, menjelaskan tentang Pihak Terafiliasi, semua pihak yang terlibat dalam bank, baik  komisaris, karyawan, pihak yang memberikan jasa kepada bank seperti akuntan publik, konsultan hukum, konsultan lainnya, serta pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya.

Kemudian dalam bab yang mengatur soal Rahasia Bank,  pasal 40 menyebutkan: Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A. Ketentuan ini juga berlaku bagi  Pihak Terafiliasi.

Pasal 40 jelas mengatur kewajiban bank untuk melindungi rahasia nasabahnya. Kecuali (sesuai pasal yang lain) bila nasabah tersebut melakukan wan prestasi dan kasusnya  masuk ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara. Atau untuk kepentingan peradilan untuk perkara pidana. Dalam kasus seperti ini pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank. Izinnya diberikan atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.

Yang pasti dalam pasal 47, antara lain juga telah diatur  sanksi bagi bank atau pihak yang melanggarnya. Jika ada pihak — yang tanpa izin tertulis —  dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan info rahasia tersebut,  diancam pidana penjara 2-4  tahun serta denda Rp10 miliar – Rp 200 miliar.

Nah, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank serta Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara 2-4 tahun,  serta denda Rp 4 miliar – Rp 8 miliar.

Kasus heboh yang sejak minggu lalu mengemuka, tentang pembobolan dana melalui ATM memang bukan kasus pertama pembobolan dana nasabah bank. Sebelumnya kasus Bank Century,  dan  bobolnya dana BNI sebesar Rp 1,7 triliun di masa lalu, serta pembobolan sejumlah bank lainnya yang diduga terjadi karena adanya kongkalikong antara debitur, petugas atau pimpinan bank.

Yang pasti, selain via ATM, transaksi perbankan saat ini umummnya bisa dilakukan di konter bank, melalui phone-banking, mobile-banking, internet. Sentra data pelanggan juga ada di call centre bank. Dengan database yang paling banyak dan lengkap, seperti diulas di atas, bahwa industri ini memang menggiurkan.

 
Peningkatan pengawasan

Dalam pernyataan ke media, Bank Indonesia mengakui bahwa kasus pembobolan dana nasabah via ATM terjadi karena lemahnya pengawasan Bank Indonesia. Artinya, kali ini memang bisa saja terjadi dan kesalahan bukan sepenuhnya ada di pihak bank, namun bank sentral, sebagai pengawas perbankan nasional yang lalai.

Sejatinya, karena kalau dari sisi governance, dibanding industri lain,  perbankan boleh dibilang paling rapi dan baik. Aturan yang mengaturnya pun jelas.  Artinya, ini lebih pada aspek yang menjalankan semua aturan yang ada, notebene sumber daya manusianya.

Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jasa bank, adalah sangat penting bahwa bank tersebut bisa mencitrakan diri sebagai bank yang mampu menjaga rahasia nasabah. Artinya bukan sekadar memberi suku bunga lebih tinggi dibanding bank lain, tehnologi canggih yang digunakan, layanan nilai tambah, seperti: ATM, mobile, internet dan telepon.  Secara umum, citra ini yang mesti diperbaiki dan ditingkatkan oleh industri perbankan.

* Tulisan ini telah dimuat di kolom opini Harian Bisnis Indonesia, 29 Januari 2010.

Leave A Reply

* All fields are required